Sekilas Tentang Kami

BAMBANG YUGANTO & PARTNERS Law Firm merupakan perusahaan dalam bentuk persekutuan perdata (Maatscap), bergerak dalam bidang layanan Jasa Hukum Advokat profesional berdasarkan Undang-Undang NO.18 tahun 2003, tentang Advokat, berdiri sejak tahun 2000.
Di akhir tahun 2002 mulai menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan besar berskala nasional sebagai pemasok layanan Jasa Hukum Advokat profesional, di antaranya: PT. Barito Pacific Timber (Tbk), PT. Barito Pacific Lumber, PT. Hutan Sembada, PT. Jenggala Semesta, PT. Yayang Indonesia, PT. Aya Yayang Indonesia, PT. Binajaya Rodakarya, PT. Biliton Jaya Raya, PT. Putra Jaya Badar, Koperasi PT. TELKOMSEL, PT. Kinarya Selaras, PT. Kinarya Selaras Solusi.
Dalam kurun waktu berdirinya, sudah banyak memberikan Jasa Hukum Advokat baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi yang menyangkut banyak aspek hukum. DALAM BIDANG:
Litigasi
- Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam proses peradilan pidana, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer maupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Mewakili Klien dalam proses peradilan perdata baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama, dalam tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Mewakili klien dalam sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara, baik dalam tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Mewakili klien dalam sengketa Tata Negara atau sengketa lain yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
- Mewakili klien dalam perkara perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial dalam tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Mendampingi dan mewakili klien dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak.
Non Litigasi
Pelayanan Hukum (Legal Service), Nasehat Hukum (Legal Advice), Konsultasi Hukum (Legal Consultation), Pendapat Hukum (Legal Opinion), menyusun perjanjian dan surat menyurat dalam lalu lintas hukum (Legal Drafting), Informasi Hukum (Legal Information).